Tim Penuntut Umum Kajati Sulsel Hadirkan Terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PDAM Kota Makassar

    Tim Penuntut Umum Kajati Sulsel  Hadirkan Terdakwa  di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  PDAM Kota Makassar
    Tim Penuntut Umum Kajati Sulsel Hadirkan Terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PDAM Kota Makassar

    MAKASSAR- Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Muhammad Yusuf, SH, .MH dkk telah menghadirkan dalam persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo dan terdakwa Irawan Abadi untuk saling bersaksi sekaligus didengar keterangannya sebagai terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana PDAM Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 S.D Tahun 2019. Pada hari ini Senin tanggal 17 Juli 2023 sekitar jam 12.30 Wita, bertempat di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar,

    Dalam Persidangan terungkap fakta  sesuai keterangan terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo dan terdakwa Irawan Abadi yang mengakui telah menerima Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 S.D Tahun 2019 (tiga tahun berturut-turut).

    Hal tersebut, telah sesuai dengan Surat Dakwaan Penuntut Umum yang menyatakan bahwa Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., dan Terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Si telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (Pdam) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 Sampai Dengan Tahun 2019 Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019 dengan dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999

    Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

    Perbuatan para Terdakwa yang telah menginisiasi penggunaan Dana PDAM Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem DAN Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 S.D Tahun 2019 DAN Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota DAN Wakil Walikota Tahun 2016 S.D Tahun 2019, mengakibatkan Kerugian Keuangan Daerah Kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975, 60. (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen).


    Setelah Majelis Hakim memeriksa alat bukti Keterangan Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo dan terdakwa Irawan Abadi, selanjutnya Majelis Hakim menunda Persidangan pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023 dengan agenda memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menyampaikan Surat Tuntutan Pidana (Requisitoir). 

    Sumber :KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL (hr)

    makassar sulsel
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Pelayanan Terbaik,Polsek Bungoro Rutin Laksanakan...

    Artikel Berikutnya

    Komisi I DPR RI Apresiasi Langkah Pro Aktif...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TV Parlemen Live Streaming
    KAHMI Sulsel Bakal Gelar Serial FGD, Cari Solusi Komprehensif Atasi Banjir dan Longsor
    Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim Secara Resmi Tutup  Turnamen Sepak Bola Kajati Sulsel Cup I 2024
    Satgasud PAM VVIP KTT World Water Forum Amankan Wilayah Udara Bali
    Dandim 1715/Yahukimo Kunjungi Koramil 1715-03/Kurima Untuk Mengecek Perencanaan dan Persiapan Renovasi Kantor Koramil Kurima
    Peringatan ke 25 SKST Gelar Donor Darah Kerjasama PMI Makassar  Dilaksanakan Auditorium PT Semen Tonasa
    Bupati MYL Pangkep Luncurkan Penyaluran Bantuan Beras dan Vsat
    Cegah Terjadinya Banjir,   Babinsa Koramil 1421-02/Minasatene Bersama Masyarakat Bersihkan Saluran 
    Perayaan HUT Persaja ke- 73, Kajati Sulsel Agus Salim : Jaksa harus Profesional Responsif Mumpuni Handal serta Jaga Integritas
    Ribuan Warga Pangkep Ikuti Gerak Jalan Santai HUT PT Semen Tonasa ke 55,  Kabag Ops Polres Pangkep Turunkan Personil Lakukan Pengamanan
    Diduga Tempat Arena Sabung Ayam , Kapolsek Ma'rang Iptu Rahmania Pimpin Personel Lakukan Pembongkaran
    Realisasi Program Dana Desa 2024, Kepala Desa Bulu Tellue Hariadi: Digunakan  Untuk Percepatan Pengentasan Kemiskinan  Esktrem dan stunting
    PMSK PT Semen Tonasa Akan Gelar  Ibadah Perayaan Paskah dan Seminar Rohani PMSK 2024
    Komunitas Squad Dragon Black For MYL Gelar Silaturrahmi dengan Ketua TIM MYL Jilid-2 Arfan Tualle
    Personil Koramil 1421-02/Minasatene  Bersama Aparat Kelurahan Dan Masyarakat Laksanakan Kegiatan Karya Bakti. 
    Siaran Press, Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Naikkan Status 1 Orang Saksi Jadi Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi
    Pandawa Peduli,  Ketua Pandawa Pattingalloang Pangkep Kallang : Kita Bantu Masyarakat Pesisir yang Kesulitan Air Bersih
    Pemkab Pangkep Anggarkan Rp35 M untuk THR ASN, Dibayarkan Mulai Hari Ini
    Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Tambang Pasir Laut, Terdakwa Ajukan Duplik Terhadap Replik Penuntut Umum Kajati SulSel
    Gelar Jumat Curhat, Kapolres Pangkep AKBP Ari Kartika Bhakti Dengarkan Langsung Curhatan Warga Mappasaile Pangkajene

    Ikuti Kami