Pengukuhan dan Penyerahan SK Perpanjangan Kepala Desa BPD dan Ketua Tim PKK Se- Kabupaten Pangkep

    Pengukuhan dan Penyerahan SK Perpanjangan Kepala Desa BPD dan Ketua Tim PKK  Se- Kabupaten Pangkep
    Bupati Pangkep DR H Muhammad Yusran Lalogau menyerahkan SK Perpanjangan terhadap kepala Desa Se Kabupaten Pangkep

    PANGKEP - Bupati Pangkep DR H Muhammad Yusran Lalogau SP, MSi, kini mengukuhkan dan menyerahkan SK Perpanjangan Kepala Desa, Badan Perwakilan Desa ( BPD) dan Ketua Tim Penggerak PKK Se - Kabupaten Pangkep berlangsung di Tribun Citramas Kota Pangkep Rabu (31/7/2024).

     Kepala Desa (Kades) menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepala desa selama delapan tahun pada Rabu (31/7/2024).

    Prosesi penyerahan SK dilakukan usai membaca naskah pengukuhan perpanjangan masa jabatan kades dan badan permusyawaratan desa (BPD) se Kabupaten Pangkep di Tribun Citramas Kota Pangkep.

    Bupati Pangkep DR H Muhammad Yusran Lalogau menjelaskan perpanjangan masa jabatan kades menjadi delapan tahun, dari sebelumnya enam tahun.Sambil mengucapkan Selamat kepada kepala desa yang menerima SK. Perpanjangan"  ujarnya.

    Dalam kesempatan tersebut, Bupati Pangkep juga mengapresiasi desa – desa di Kabupaten Pangkep. Dimana, desa dengan status maju, mandiri dan berkembang terus meningkat. Bahkan, ada yang meraih penghargaan sebagai Desa Mandiri seperti Desa Taraweang Kecamatan Labakkang.

    “Saya yakin dengan ke profesionalisme kerja akan menghantarkan kepada tatanan pemerintahan desa yang mandiri, kreatif, inovatif dan demokratis mendukung terwujudnya Kabupaten Pangkep yang lebih baik dan lebih Hebat, ” tuturnya.

    Disela acara tersebut, Bupati Pangkep didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPBD), serta jajaran Forkopimda Kabupaten Pangkep.

    Selain itu Bupati Pangkep DR H Muhammad Yusran Lalogau juga menerima piagam penghargaan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI atas keberhasilannya membangun desa di Pangkep ( Herman Djide)

    pangkep sulsel
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Peduli Pendidikan, TJSL PT Semen Tonasa...

    Artikel Berikutnya

    Kodim 1421/ Pangkep Gelar Panen Raya Kedelai,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Irjen TNI Buka Perlombaan Cyber Strike dan Cyber Awareness Forum
    DPR Setujui Herindra Jadi Kepala BIN, Perkuat Sinergi Intelijen dan Pertahanan
    Sapa Warga, Calon Bupati Pangkep Nomor Urut Satu DR Muhammad Yusran Lalogau: Dari Rakyat untuk Pangkep Maju 
    YKST dan PT Semen Tonasa Gelar English Camp, Tingkatkan Keterampilan Generasi Muda Hadapi Era Global
    Kapolsek Bungoro AKP Abdul Haris Nicolaus Kunjungi Desa Biring Ere Ajak Tokoh Masyarakat Bersama-Sama Jaga Kamtibmas
    Satgas TMMD Ke-122 Kodim 1429/Butur Terus Dikebut Rehab RTLH
    Ringankan Beban Orang Tua, MYL ARA Pastikan Seragam Sekolah Gratis untuk Semua Siswa Baru
    Sapa Warga, Calon Bupati Pangkep Nomor Urut Satu DR Muhammad Yusran Lalogau: Dari Rakyat untuk Pangkep Maju 
    Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada, Kapolsek Bungoro AKP Abdul Haris Bangun Sinergitas dengan PT Daya Cayo Asritama:
    Tingkatkan Kunjungan Silaturahmi, Babinsa Samalewa Kopda Hasanuddin Ingatkan Warga Binaannya  Hati Hati Kebakaran
    YKST dan PT Semen Tonasa Gelar English Camp, Tingkatkan Keterampilan Generasi Muda Hadapi Era Global
    Pamit Cuti Pilkada, Bupati Pangkep DR Muhammad Yusran Lalogau Minta Semua Pelayanan Masyarakat Berjalan dengan Baik
    Siaran Press, Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Naikkan Status 1 Orang Saksi Jadi Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi
    Pandawa Peduli,  Ketua Pandawa Pattingalloang Pangkep Kallang : Kita Bantu Masyarakat Pesisir yang Kesulitan Air Bersih
    Pemkab Pangkep Anggarkan Rp35 M untuk THR ASN, Dibayarkan Mulai Hari Ini
    Wujudkan Balita Sehat, Babinsa Koramil 1421-06/ Segeri Laksanakan Pendampingan Kegiatan Posyandu.
    Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Tambang Pasir Laut, Terdakwa Ajukan Duplik Terhadap Replik Penuntut Umum Kajati SulSel

    Ikuti Kami