Ngaku Sebagai Dokter, Kasi Humas AKP Imran : Polres Pangkep Ungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan

    Ngaku Sebagai Dokter, Kasi Humas AKP Imran : Polres Pangkep Ungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan
    Ngaku Sebagai Dokter, Kasi Humas AKP Imran : Polres Pangkep Ungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan

    PANGKEP - Polres Pangkep menggelar Press Conference di Aula Endra Dharmalaksana Polres Pangkep, terkait tindak pidana penipuan dan atau penggelapan oleh seorang oknum yang mengaku sebagai Dokter berkebangsaan malaysia. Kamis, (26/10/23) 

    Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, S.H., kemudian membenarkan atas kejadian tersebut bahwa "Benar, seorang oknum yang berinisial L yang berasal dari Kab. Lamongan, Prov. Jawa timur telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sekitar tahun 2022 terhadap Syahrir Zakaria yang berasal dari Kec. Bungoro, Kab. Pangkep. 

    Adapun barang bukti yang diamankan saat Press Conference yaitu 2 (dua) buah pakaian berupa Jas warna putih, 1 (satu) buah Papan nama berwarna hitam dengan tulisan logo, nama dan gelar Dokter, 1 (satu) buah HP Samsung, 2 (dua) buah baju kaos berkerah dengan warna Hitam dan Putih, 1 (satu) Pasang sepatu berwarna orange, 1 (satu) buah Buku Rekening Bank BNI milik korban serta 21 (dua puluh satu) Lembar Rekening Koran Bank BRI milik korban. 

    "Dimana awalnya mereka kenalan via media sosial dan bertemu di Kota Surabaya kemudian menikah siri di Kota Makassar. Beberapa bulan kemudian tersangka meminta dana kepada korban untuk bekerja dirumah sakit SANGLAH Bali, dimana uang tersebut akan dikembalikan ketika ia bekerja dirumah sakit tersebut sehingga korban mengirimkan uang sebesar Rp. 69.800.000, -(enam puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) yang dikirimkan korban secara bertahap", katanya. 

    Lebih lanjut, " beberapa bulan berikutnya, tersangka kembali menghubungi korban dan mengaku sedang berada dimalaysia dengan modus ingin mengubah identitas tersangka dari warga negara malaysia menjadi warga negara indonesia agar nantinya mereka mudah mengurus administrasi di indonesia, sehingga korban menyerahkan uang sebanyak Rp. 37.400.000, -(tiga puluh juta empat ratus ribu rupiah), lalu beberapa bulan kemudian lagi tersangka mengaku telah dibelikan mobil oleh ayahnya, namun mobil tersebut harus divariasi dulu, sehingga korban kembali mengirimkan uang kepada tersangka Rp11.000.000. - (sebelas juta rupiah)", ungkapnya. 

    Selain itu tersangka juga sempat mengaku hamil dan melahirkan anak kembar dengan mengambil foto usg dan foto bayi di internet. Tersangka juga bukan warga negara malaysia karna ia memiliki NIK yang terdaftar di Kab. Lamongan, serta ia juga bukan gadis karna ia telah memiliki suami dan seorang anak. 

    Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 250.000.000, -(dua ratus lima puluh juta rupiah) dan tersangkapun dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. 

    • PASAL 378 KUHPIDANA :Barang siapa, Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, Menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam dengan Pidana Penipuan. 

    • PASAL 372 KUHPIDANA :Barang siapa, Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, Tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam Pidana Penggelapan.( Herman Djide)

    pangkep sulsel
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Bupati MYL Harap Porak Lahirkan Atlet Potensial...

    Artikel Berikutnya

    Tim Penyidik Kejati Sulsel: Ada Enam Orang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Bersama Bangun Pangkep, Calon Bupati Nomor Urut Satu MYL-ARA: Visi Menuju Kesejahteraan Masyarakat dan Kemajuan Daerah
    Ketua Umum Bhayangkari Kunjungi Aiptu Heri dan Anaknya yang Terbaring Sakit
    Sapa Warga, Calon Bupati Pangkep Nomor Urut Satu DR Muhammad Yusran Lalogau: Dari Rakyat untuk Pangkep Maju 
    YKST dan PT Semen Tonasa Gelar English Camp, Tingkatkan Keterampilan Generasi Muda Hadapi Era Global
    Ciptakan Harkamtibmas Aman dan Kondusif Jelang Pilkada, Bhabinkamtibmas Mattiro Sompe Temui Warga di Balai Pesisir  Pulau
    Tebar Kebaikan,  Calon Bupati Pangkep Nomor Urut Satu DR Muhammad Yusran: Kekuatan Empati  Bangun Masyarakat
    Kodim 1421/ Pangkep Gelar Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Pilkada 2024
    Sapa Warga, Calon Bupati Pangkep Nomor Urut Satu DR Muhammad Yusran Lalogau: Dari Rakyat untuk Pangkep Maju 
    Pamit Cuti Pilkada, Bupati Pangkep DR Muhammad Yusran Lalogau Minta Semua Pelayanan Masyarakat Berjalan dengan Baik
    Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada, Kapolsek Bungoro AKP Abdul Haris Bangun Sinergitas dengan PT Daya Cayo Asritama:
    Tingkatkan Kunjungan Silaturahmi, Babinsa Samalewa Kopda Hasanuddin Ingatkan Warga Binaannya  Hati Hati Kebakaran
    YKST dan PT Semen Tonasa Gelar English Camp, Tingkatkan Keterampilan Generasi Muda Hadapi Era Global
    Siaran Press, Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Naikkan Status 1 Orang Saksi Jadi Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi
    Pandawa Peduli,  Ketua Pandawa Pattingalloang Pangkep Kallang : Kita Bantu Masyarakat Pesisir yang Kesulitan Air Bersih
    Pemkab Pangkep Anggarkan Rp35 M untuk THR ASN, Dibayarkan Mulai Hari Ini
    Wujudkan Balita Sehat, Babinsa Koramil 1421-06/ Segeri Laksanakan Pendampingan Kegiatan Posyandu.
    Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Tambang Pasir Laut, Terdakwa Ajukan Duplik Terhadap Replik Penuntut Umum Kajati SulSel

    Ikuti Kami