Dugaan Tindak Pidana Korupsi PT Pegadaian Cabang Rantepao, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel Lakukan Penahanan

    Dugaan Tindak Pidana Korupsi PT Pegadaian Cabang Rantepao, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel Lakukan Penahanan
    Dugaan Tindak Pidana Korupsi PT Pegadaian Cabang Rantepao, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel Lakukan Penahanan

    MAKASSAR -   Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menaikan status 2 (dua) orang saksi menjadi tersangka dan melakukan penahanan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kantor PT.Pegadaian Cabang Rantepao Tahun 2021 s/d 2022, yaitu Tersangka :HM, selaku Kepala Unit Bisnis Mikro PT Pegadaian Cabang Rantepao.Pada hari ini Rabu tanggal 16 Agustus 2023

    WAN, selaku tenaga pemasaran Kantor PT. Pegadaian Cabang Rantepao. (ditahan dalam perkara lain). 

    Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan :

    Nomor : 201/P.4/Fd.1/08/2023 tanggal 16 Agustus 2023.

    Nomor : 200/P.4/Fd.1/08/2023 tanggal 16 Agustus 2023.

    Selnjutnya Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah melakukan Penahanan terhadap tersangka HM berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print - 145/P.4.5/Fd.1/08/2023 tanggal 16 Agustus 2023,

    Selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 16 Agustus 2023 s/d Tanggal 04 September 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas 1A Makassar. Sedangkan terhadap tersangka WAN ditahan dalam perkara lain di Rutan Klas IIB Makale Kabupaten Tana Toraja.

    Bahwa Sdr. HM dan sdr. WAN ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan setelah Penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup, terkait adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Kredit di Kantor PT.Pegadaian Cabang Rantepao Tahun 2021 s/d 2022. 

    Bahwa terjadi perbuatan melawan hukum atas penyaluran kredit pada Kantor PT. Pegadaian Cabang Rantepao tahun 2021 s/d 2022 yang berpotensi menimbulkan kerugian Negara sekitar Rp.1.218.419.490, - (Satu milyar dua ratus delapan belas juta empat ratus sembilan belas ribu empat ratus sembilan puluh rupiah).

    Bahwa Sdri. HM sebagai Kepala Unit Bisnis Mikro bersama-sama dengan sdri. WAN sebagai Tenaga Pemasar di Kantor Cabang PT Pegadaian Rantepao, telah melakukan perbuatan berupa :

    Kredit Fiktif tanpa BPKB.

    Kredit Fiktif BPKB Arsip.

    Kredit Unprosedural untuk penggunaan pribadi.

    Penanganan Kredit Bermasalah/Penarikan Kendaraan.

    Penggelapan Klaim Asuransi Mikro.

    Menahan Angsuran.

    Bahwa terhadap perbuatan para tersangka tersebut disangkakan dengan :

    Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Jo.Pasal 64 KUHPidana.

    Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 KUHPidana, Jo Pasal 64 KUHPidana.

    Pasal sangkaan :

    PRIMAIR :

    Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP.

    SUBSIDAIR :Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP.

    Sumber: KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL (***)

    makassar sulsel
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Diskominfo SP Pangkep Gelar Uji Konsekuensi...

    Artikel Berikutnya

    Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-78 di Lapangan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TV Parlemen Live Streaming
    KAHMI Sulsel Bakal Gelar Serial FGD, Cari Solusi Komprehensif Atasi Banjir dan Longsor
    Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim Secara Resmi Tutup  Turnamen Sepak Bola Kajati Sulsel Cup I 2024
    Satgasud PAM VVIP KTT World Water Forum Amankan Wilayah Udara Bali
    Dandim 1715/Yahukimo Kunjungi Koramil 1715-03/Kurima Untuk Mengecek Perencanaan dan Persiapan Renovasi Kantor Koramil Kurima
    Cegah Terjadinya Banjir,   Babinsa Koramil 1421-02/Minasatene Bersama Masyarakat Bersihkan Saluran 
    Perayaan HUT Persaja ke- 73, Kajati Sulsel Agus Salim : Jaksa harus Profesional Responsif Mumpuni Handal serta Jaga Integritas
    Kapus Bungoro Dampingi Anggotanya Urus Berkas P3H Secara Kolektif
    Peringatan ke 25 SKST Gelar Donor Darah Kerjasama PMI Makassar  Dilaksanakan Auditorium PT Semen Tonasa
    Bupati Cup 2022,  Wakapolres Pangkep Saharuddin Turut Saksikan  Pertarungan Sengit Pammas  Taklukan Persiba 4-3
    Diduga Tempat Arena Sabung Ayam , Kapolsek Ma'rang Iptu Rahmania Pimpin Personel Lakukan Pembongkaran
    Realisasi Program Dana Desa 2024, Kepala Desa Bulu Tellue Hariadi: Digunakan  Untuk Percepatan Pengentasan Kemiskinan  Esktrem dan stunting
    Personil Koramil 1421-02/Minasatene  Bersama Aparat Kelurahan Dan Masyarakat Laksanakan Kegiatan Karya Bakti. 
    PMSK PT Semen Tonasa Akan Gelar  Ibadah Perayaan Paskah dan Seminar Rohani PMSK 2024
    Komunitas Squad Dragon Black For MYL Gelar Silaturrahmi dengan Ketua TIM MYL Jilid-2 Arfan Tualle
    Siaran Press, Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Naikkan Status 1 Orang Saksi Jadi Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi
    Pandawa Peduli,  Ketua Pandawa Pattingalloang Pangkep Kallang : Kita Bantu Masyarakat Pesisir yang Kesulitan Air Bersih
    Pemkab Pangkep Anggarkan Rp35 M untuk THR ASN, Dibayarkan Mulai Hari Ini
    Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Tambang Pasir Laut, Terdakwa Ajukan Duplik Terhadap Replik Penuntut Umum Kajati SulSel
    Gelar Jumat Curhat, Kapolres Pangkep AKBP Ari Kartika Bhakti Dengarkan Langsung Curhatan Warga Mappasaile Pangkajene

    Ikuti Kami