Hanya Semalam , Tim Tabur Kejaksaan Agung Diback Up Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel Berhasil Tangkap Dua Buronan

    Hanya Semalam , Tim Tabur Kejaksaan Agung Diback Up Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel Berhasil Tangkap Dua Buronan
    Hanya Semalam , Tim Tabur Kejaksaan Agung Diback Up Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel Berhasil Tangkap Dua Buronan

    MAKASSAR - Dalam waktu semalam Tim Tabur Kejaksaan Agung diback up Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel berhasil mengamankan 1 buronan asal Jayapura dan 1 orang asal Sulawesi Tenggara Selasa (11/7/2023)

    Pada hari Selasa Tanggal 11 Juli 2023 bertempat di wilayah Kota Makassar, Tim Tabur Ewako Adhyaksa Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung Republik Indonesia, telah berhasil mengamankan 2 (dua) Buronan yaitu 1 (satu) Buronan atas nama Terpidana Frederik Eri Linggi, S.H dari Kejaksaan Negeri Nabire Provinsi Jayapura dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PL TMH) di Distrik Bibida dan Distrik Yatamo Tahun Anggaran 2011, dan 1 (satu) Buronan atas nama Terpidana Awaluddin dari Kejaksaan Negeri Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara dalam perkara Penipuan melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.  

    Bahwa kedua Terpidana perlu diamankan sebab perkaranya sudah divonis bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, masing-masing dengan amar Putusan inkracht sebagai berikut :

    1). Putusan Mahkamah Agung Nomor 3620 K/Pid.Sus/2019 tanggal 31 Oktober 2019 atas nama Terpidana Frederik Eri Linggi, S.H, amar putusan :

    ~ Menyatakan Terdakwa Frederik Eri Linggi, S.H. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama; 

    ~ Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000, 00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;

    ~ Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.103.903. 750, 00 (dua miliar seratus tiga juta sembilan ratus tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).

    2). Putusan Mahkamah Agung Nomor 179 K/PID/2021/PT KDI tanggal 19 November 2021 atas nama Terpidana Awaluddin, amar putusan :

    ~ Menyatakan Terdakwa Awaluddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Turut serta melakukan penipuan”;

    ~ Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) Tahun.

    Sebelum mengamankan kedua Buronan, didahului kegiatan Surveillance Tim Tabur selama 3 (tiga) hari 3 (tiga) malam untuk memastikan keberadaan para Buronan ditempat persembunyiannya, selanjutnya atas Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, maka pada pukul 21.00 Wita bertempat di Jalan Sermani IV nomor 57 Kelurahan Tello Baru Kecamatan Panakukang Kota Makassar Tim Tabur berhasil mengamankan Terpidana Frederik Eri Linggi, S.H Buronan dari Kejaksaan Negeri Nabire Provinsi Jayapura, kemudian 

    Tim Tabur bergerak kearah Utara Kota Makassar melanjutkan kegiatan untuk mengamankan Terpidana Awaluddin Buronan dari Kejaksaan Negeri Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara. Sekitar Pukul 01 Wita (dini hari), Tim Tabur tiba di Jalan Bunga Eja Baru Kelurahan Lembo Kecamatan Tallo Kota Makassar, Tim Tabur segera mengepung sebuah rumah besar di Kompleks Perumahan Sunu Graha Lestari No. 01, hingga akhirnya Tim Tabur berhasil mengamankan Buronan Terpidana Awaluddin tanpa perlawanan. 

    Bahwa kedua Buronan yang telah berhasil diamankan Tim Tabur selanjutnya dibawa dan dititipkan di Sel Tahanan Kejari Makassar untuk menunggu proses penjemputan Buronan oleh Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Nabire Provinsi Jayapura dan Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara.

    Kajati SulSel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH. meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap Buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum, dan Kajati SulSel menghimbau kepada seluruh BURONAN yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan 

    Sumber, :Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi SulSel (***)

    makassar sulsel
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Masuki Hari ke-3 Operasi Patuh Pallawa 2023,...

    Artikel Berikutnya

    Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjutak...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Resmi, Pelantikan Ketua DPD Jurnalis Nasional Indonesia Kabupaten Pangkep
    Herman Djide, Pengukuhan JNI Pangkep Perkuat Peran Jurnalis dalam Pembangunan Daerah
    Bakamla RI dan China Coast Guard Gelar Pertemuan Tingkat Tinggi Perdana di Beijing
    Jelang Putusan Mahkamah Konstitusi, Babinsa Pos Ramil Tingginambut Sosialisasikan Pesan Kedamaian
    Jalin Keakraban, Babinsa Koramil 1710-02/Timika Laksanakan Komsos Dengan Petani Di Wilayah Binaan
    Bhabinkamtibmas Polsek Liukang Tangaya Lakukan Cooling System di Pulau Kapoposan Bali untuk Jaga Kamtibmas Pasca Pemilu
    Potensi Lokal Jadi Andalan, Ketua JNI Pangkep Herman Djide: Bangkitkan Pembangunan Daerah
    Herman Djide: Bangun Pangkep Berkelanjutan,  Warisan Berharga untuk Generasi Mendatang
    APDESI Pangkep Gelar Rapat Koordinasi: Menuju Indonesia Emas, Bersama Membangun Desa
    Sosialisasi Call Center 110 Bhabinkamtibmas Polsek Liukang Tangaya Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif di Bulan Suci Ramadhan
    Lat Pra Ops Lilin 2024: Wujud Kesiapan Polres Pelabuhan Makassar Lindungi Masyarakat di Akhir Tahun
    Kapolres Pelabuhan Makassar Bagikan Tips Aman Berkendara di Tengah Hujan Deras
    Dukung Koperasi Indonesia, PT Semen Tonasa Terima Penghargaan Bergengsi
    Potensi Lokal Jadi Andalan, Ketua JNI Pangkep Herman Djide: Bangkitkan Pembangunan Daerah
    Bhabinkamtibmas Polsek Liukang Tangaya Lakukan Cooling System di Pulau Kapoposan Bali untuk Jaga Kamtibmas Pasca Pemilu
    Siaran Press, Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Naikkan Status 1 Orang Saksi Jadi Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi
    Pandawa Peduli,  Ketua Pandawa Pattingalloang Pangkep Kallang : Kita Bantu Masyarakat Pesisir yang Kesulitan Air Bersih
    Pemkab Pangkep Anggarkan Rp35 M untuk THR ASN, Dibayarkan Mulai Hari Ini
    Wujudkan Balita Sehat, Babinsa Koramil 1421-06/ Segeri Laksanakan Pendampingan Kegiatan Posyandu.
    Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Tambang Pasir Laut, Terdakwa Ajukan Duplik Terhadap Replik Penuntut Umum Kajati SulSel

    Ikuti Kami