PANGKEP - bertempat di Aula Endra Dharmalaksana Polres Pangkep telah berlangsung kegiatan Press Release ungkap kasus narkotika jenis sabu sebanyak 0, 0671 gram, yang dipimpin oleh Kasi Humas Polres Pangkep Akp Imran, S.H., dan didampingi oleh Kasat Narkoba Iptu I Komang Mahendra D., S.Tr.K., Kamis (28/3/2024).
Kasi Humas mengungkapkan, pada hari Jum'at (23/02) sekira pukul 05.30 Wita, bertempat di Halte Bungoro, jalan, Poros Tonasa II, Kel. Samalewa, Kec. Bungoro, Kab. Pangkep, pelaku dengan inisial R (Lk, 27 Th, Islam, pelajar/mahasiswa, Somba Opu-Gowa) diamankan saat diketahui sedang membawa sabu di Halte Bungoro dibungkus dalam plastik klip di pegang ditangan kanan saat petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkep melakukan penggeledahan.
Baca juga:
Kapolri Tinjau Vaksinasi di Candi Borobudur
|
Adapun barang bukti yang telah diamankan oleh petugas yaitu 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 0, 671 gram dan 1 (satu) pembungkus rokok
“Dengan Kejadian tersebut pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(Herman Djide)