PANGKEP, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Memasuki masa tenang pemilihan umum tahun 2024, jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan terus melakukan patroli pengawasan di wilayah kerjanya, sebagai upaya pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu (Selasa, 13/02/2024).
Selain melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK), jajaran pengawas pemilu juga melakukan penertiban terhadap berbagai macam bahan kampanye (BK) yang ditemui, salah satunya gambar kampanye yang terpasang di kendaraan.
Baca juga:
Tony Rosyid: Dilema Oligarki Dukung Ganjar
|
Ketua Bawaslu Pangkajene dan Kepulauan Samsir Salam mengungkapkan bahwa hal tersebut merupakan upaya jajarannya untuk memastikan tidak ada lagi unsur kampanye di masa tenang.
“Pencopotan stiker atau branding mobil ini adalah upaya Bawaslu untuk memastikan tidak adalagi kampanye di masa tenang” katanya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Labakkang Muhammad Rusli, menurutnya menjelang hari H tidak ada lagi APK/BK termasuk hal – hal yang mengandung visi misi atau citra diri peserta pemilu.
Dalam kesempatan yang sama, Rusli menjelaskan mengenai pendekatan yang dilakukan jajarannya saat menemukan kendaraan yang masih memuat gambar kampanye.
Baca juga:
Ilham Bintang: Ya Ampun, Presiden
|
“Melihat adanya mobil branding, kami kemudian melakukan pendekatan dengan cara menyampaikan kepada pemilik kendaraan bahwa stiker tersebut harusnya sudah dibuka, dan pemilik mobil tersebut mengizinkan untuk dibuka” lanjutnya.
Untuk diketahui, memasuki masa tenang, Bawaslu Pangkajene dan Kepulauan telah mengeluarkan surat imbauan nomor : 028/PM.00.02/K.SN-13/02/2024 tentang Imbauan pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu tahun 2024 yang ditujukan kepada Ketua Partai Politik, Tim Kampanye Pemilu pasangan calon presiden dan wakil presiden serta calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dapil Provinsi Sulawesi Selatan.